Peraturan Plat Nomor Ganjil Genap di Ibukota


Mengatasi kemacetan di ibukota memang bukanlah perkara mudah. Sebagai salah satu upaya menangani masalah tersebut Pemerintah Kota (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan peraturan baru terkait plat ganjil dan genap lewat Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta. Namun untuk sementara peraturan ini belum sampai pada kendaraan roda dua dan hanya berlaku pada mobil pribadi. Dengan adanya peraturan plat ganjil genap diharapkan warga ibukota dapat beralih ke transportasi umum, meski masih ada kemungkinan beberapa warga akan membeli mobil baru dengan plat nomor yang berbeda.

Peraturan ini berlaku mulai jam 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB. Dengan aturan, Plat Ganjil (Plat mobil dengan angka belakang ganjil) hanya boleh dikendarai setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan Plat Genap (Plat mobil dengan angka belakang genap) hanya boleh dikendarai setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan libur nasional. Sebagai pembeda, Polri akan memberikan stiker berwarna hijau untuk plat ganjil dan stiker merah untuk plat genap.

Adapun jalur yang memberlakukan peraturan ganjil genap meliputi koridor three in one ditambah Jalan Rasuna Said, koridor timur-barat yang dilalui Transjakarta, Jalan Sultan Agung hingga Jalan Pramuka, Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Jenderal Suprapto hingga Cempaka Putih, Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Ashari, Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang, Jalur Cideng, Mas Mansyur, Jalan Prof Dr. Satrio hingga Cassablanca, dan berakhir di Kampung Melayu.

Ada beberapa alasan mengapa jalan-jalan tersebut dipilih sebagai kawasan penerapan peraturan plat ganjil genap. Alasan yang pertama karena kawasan ini memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi, dimana hampir semua warga Jakarta menjalani aktivitasnya disini. Kedua, di kawasan ini masih ada banyak jalan alternatif. Ketiga, pembatasan di wilayah ini efektif terhadap manajemen permintaan transportasi. Terakhir, kawasan yang menjadi titik sentral ini dibatasi oleh aktivitas lalu lintas sehingga dapat membantu meratakan pembangunan di daerah lain.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.